PPID Utama

Kementerian Pertanian Republik Indonesia

PPID Utama

Kementerian Pertanian Raih Penghargan Pengelola Informasi Publik




"Keterbukaan informasi publik perlu dilaksanakan dan terus didorong, dan diawasi agar  bisa berjalan baik,” ujar Wapres Jusuf Kalla.

Menurut Ketua Komisi Informasi Pusat, Gede Narayana, pelaksanaan Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik tahun 2018 ini agak berbeda dari tahun-tahun sebelumnya yang menggunakan sistem peringkat. Ia mengatakan pada Penganugerahan kali ini dilakukan penilaian keterbukaan informasi Badan Publik berdasarkan kualifikasi sesuai rentangan nilai keterbukaan informasi publiknya. Dimulai dari kualifikasi tertinggi yaitu kelompok pertama Badan Publik Informatif, kedua Menuju Informatif, ketiga Cukup Informatif, keempat Kurang Informatif, dan kelima Tidak Informatif.

Penilaian dilakukan terhadap 460 perguruan tinggi, lembaga dan kementerian/BUMN. Penilaian dilakuan sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Pasal 28 F dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

"Kementan akan terus berkomitmen melayani informasi secara baik dan mudah diakses oleh publik", tegas Syukur. 

Sementara itu Kepala Biro Humas dan Informasi Publik  selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama, Kuntoro Boga, mengingatkan bahwa beberapa waktu lalu telah melakukan presentasi di hadapan tim penilai Komisi Informasi Pusat (KIP). Dalam paparan PPID tersebut Kementan telah menyampaikan langkah, strategi dan capaian dalam menjamin dan mempromosikan keterbukaan informasi publik. Presentasi ini adalah bagian dari penilaian keterbukaan informasi publik untuk kategori Kementerian.