PPID Utama

Kementerian Pertanian Republik Indonesia

PPID Utama

Tugas dan Fungsi PPID



TUGAS DAN FUNGSI PPID
terkait TIK (Permentan No. 25/2016
Perubahan atas Permentan 32 Tahun 2011)
PPID UtamaPPDI Pelaksana/Pembantu Pelaksana
Pengembangan sistem informasi/aplikasi pendukung Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PID)
Penyediaan server penyimpanan dokumen
Penyediaan hardware di UK/UPT
Penyediaan SDM dan operasionalisasi (biaya, koneksi dsb) PID berbasis TIK di UK/UPT
Monev pelaksanaan PID
Penyediaan konten elektronik
Catatan:
mengkoordikasikan dan melakukan kegiatan



TUGAS DAN FUNGSI PPID
terkait dokumentasi
(Permentan 32 Tahun 2011; pasal 8, 9, 10)
PPID UtamaPPID PelaksanaPPID Pembantu Pelaksana
Penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, pengamanan informasi dan pelayanan informasi publik secaracepat, tepat dan sederhana lingkup Kementerian Pertanian
Daftar Informasi Publik
Pengujian Konsekuensi
Klasifikasi Informasi Publik
Catatan:
mengkoordikasikan dan melakukan kegiatan
menyiapkan bahan