Tugas dan Fungsi PPID
TUGAS DAN FUNGSI PPID terkait TIK (Permentan No. 25/2016 Perubahan atas Permentan 32 Tahun 2011) | PPID Utama | PPDI Pelaksana/Pembantu Pelaksana |
---|---|---|
Pengembangan sistem informasi/aplikasi pendukung Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PID) | ||
Penyediaan server penyimpanan dokumen | ||
Penyediaan hardware di UK/UPT | ||
Penyediaan SDM dan operasionalisasi (biaya, koneksi dsb) PID berbasis TIK di UK/UPT | ||
Monev pelaksanaan PID | ||
Penyediaan konten elektronik |
mengkoordikasikan dan melakukan kegiatan
TUGAS DAN FUNGSI PPID terkait dokumentasi (Permentan 32 Tahun 2011; pasal 8, 9, 10) | PPID Utama | PPID Pelaksana | PPID Pembantu Pelaksana |
---|---|---|---|
Penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, pengamanan informasi dan pelayanan informasi publik secaracepat, tepat dan sederhana lingkup Kementerian Pertanian | |||
Daftar Informasi Publik | |||
Pengujian Konsekuensi | |||
Klasifikasi Informasi Publik |
mengkoordikasikan dan melakukan kegiatan
menyiapkan bahan