ALUR KARANTINA IMPORTASI PANGAN STRATEGIS
Setiap orang yang memasukkan media pembawa ke dalam wilayah NKRI wajib melengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal, melalui tempat pemasukan yang ditetapkan serta melaporkan dan menyerahkannya kepada pejabat karantina. (dikutip dari UU no 21 tahun 2020 pasal 33)
Persyaratan Dokumen Karantina (Importasi Komoditas Pangan Strategis yang tergolong PSAT)
- Prior Notice) https://notice.karantina.pertanian.go.id
- Sertifikat Hasil Uji (CoA) Diterbitkan oleh laboratorium yang terintegrasi oleh Badan Karantina Pertanian
- Sertifikat Keamanan Pangan (Safe and fit for human consumption, diterbitkan oleh lembaga sertifikasi terakreditasi atau otoritas kompeten keamanan PSAT negara asal
- Persyaratan karantina lainnya (sesuai hasil analisa resiko organisme pengganggu tumbuhan atau AROPT Badan Karantina Pertanian
Permohonan Pemeriksaan Karantina Online (PPK Online)
<!--[if gte mso 9]><xml>