Kualitas Mutu Pelayanan Baik, Kementan Terus Lakukan Perbaikan dan Inovasi
Kementerian Pertanian sebagai lembaga publik memiliki komitmen yang kuat untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Untuk itu, Kementan telah melakukan survei kepuasan masyarakat (SKM) untuk mendapatkan umpan-balik atas kualitas pelayanan yang telah dilakukan.
SKM tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik bahwa penyelenggara wajib mengikutsertakan masyarakat sebagai upaya membangun sistem yang adil, transparan dan akuntabel.
Survei dilakukan Kementan pada tanggal 1 JanuariĀ sampai dengan 31 Desember 2020. secara daring dan terintegrasi melalui aplikasi IKM Online dengan alamat website: www.ikm.pertanian.go.id.
Berdasarkan hasil survei yang dilakukan, nilai Indek Kepuasan Masyarakat (IKM) Kementan tahun 2020 adalah 87,04. Hasil ini menunjukkan bahwa kualitas mutu pelayanan Kementan ada pada kategori B atau Baik. Dimana, nilai indek tertinggi adalah unsur (U8) Sarana dan Prasarana, sedangkan terendah adalah unsur (U3) Waktu Layanan.
Survei Kepuasan Masyarakat sendiri adalah kegiatan pengukuran secara komprehensif tentang tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik dalam hal ini Kementan.
Sebagai informasi, kualitas pelayanan publik dapat dilihat dariĀ ketepatan waktu pelayanan, akurasi pelayanan, kesopanan dan keramahan dalam memberikan pelayanan, kemudahan mendapatkan pelayanan, dan atribut pendukung pelayanan.
Melalui SKM, masyarakat sebagai pengguna layanan didorong untuk memberikan partisipasi dalam menilai kinerja pelayanan Kementan agar terjadi peningkatan atau perbaikan kualitas pelayanan dengan melakukan inovasi-inovasi.
Rencana tindak lanjut perbaikan berdasarkan hasil SKM yaitu, melakukan evaluasi, revisi, dan publik hearing Standar Pelayanan Publik pada setiap unit kerja pelayanan publik untuk mempersingkat waktu layanan. Kemudian, mendorong partisipasi pengguna layanan untuk menilai kinerja penyelenggara layanan melalui aplikasi IKM Online.